AVIA ADRIANA LAIPENY2025-08-082025-08-08https://repository.unimerz.ac.id/handle/123456789/1051Waktu tunggu pasien dapat didefinisikan sebagai jangka waktu sejak pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan sampai dengan waktu pasien menerima obat dan meninggalkan instalasi farmasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data waktu tunggu pelayanan bagi pasien rawat jalan di instalasi farmasi BBKPM Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif observatif. Berdasarkan hasil penelitian tentang Pengkajian Data Waktu Tunggu Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan di Instalasi Farmasi Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar diperoleh 420 sampel resep pasien yang terdiri dari 132 resep racikan dan 288 resep non racikan dengan rata-rata waktu tunggu 34,57 menit untuk obat racikan dan 26,13 menit untuk obat non racikan. Resep pasien Umum sebanyak 21 resep dan pasien BPJS 399 resep dengan rata rata waktu tunggu 33,23 menit untuk pasien Umum dan 29,44 menit untuk pasien BPJS. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan untuk resep pasien dikatakan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal untuk indikator waktu tunggu yang ditetapkan PERMENKES No. 129/Menkes/SK/II/2008 yaitu, standar pelayanan obat non racikan ≤ 30 menit dan standar obat racikan ≤ 60 menitWaktu Tunggu Pelayanan Resep PasienBBKPM MakassarPasienPENGKAJIAN DATA WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN DI INSTALASI FARMASI BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT (BBKPM) MAKASSARThesis