Academic Research Paper
Permanent URI for this collectionhttps://repository.unimerz.ac.id/handle/123456789/59
Browse
Item ANALISIS KADAR OKSIGEN TERLARUT/DISSOLVED OXYGEN (DO) PADA KUALITAS AIR SUMUR GALI DI KELURAHAN BARA-BARAYA TIMUR(PERPUSTAKAAN MEGAREZKY, 2025-08-12) NUR AMALIAHNur Amaliah (NIM 16 3145 453 107)Analisis Kadar Oksigen Terlarut/Dissolved Oxygen (DO) pada Kualitas Air sumur Gali di Kelurahan Bara-baraya Timur. Dibimbing oleh Sulfiani dan Thaslifa sumur gali merupakan salah satu cara yang menyediakan air yang berasal dari lapisan tanah, oleh karena itu mudah terkontaminasi melalui rembesan yang berasal dari kotoran manusia maupun keperluan dosmestik rumah tangga lainnya. Di Kelurahan Bara-baraya Timur ciri fisik air sumur galinya terdapat kekeruhan, bau busuk, dan berwarna agak kuning, menjadi dasar pencemaran kualitas air sumur gali di daerah tersebut akibat bahan buangan limbah rumah tangga seperti air cucian pakaian, jarak kakus dekat dengan sumur 1-9 meter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas air sumur gali di Kelurahan Bara-baraya Timur. Jenis penelitian adalah deskriptif observasional secara cross sectional menggunakan metode titrasi iodometri (winkler). Sampel yang digunakan sebanyak 10 sampel (2 sampel air di setiap RT) yang diperoleh dengan tehnik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan kadar DO di RT 01 (A) yaitu 6,50 mg/L, (B) yaitu 8,13 mg/L , pada RT 02 (C) yaitu 8,13 mg/L, (D) yaitu 6, 50 mg/L, RT 03 (E dan F) yaitu 6,73 mg/L, RT 04 (G) yaitu 4,66 mg/L, (H) yaitu 7,89 mg/L, pada RT 05 (I) yaitu 7,89 mg/L, (J) yaitu 4,90 mg/L. standar kadar kadar oksigen terlarut (DO) yang diperbolehkan pada air bersih (air sumur gali) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air presiden republik Indonesia standar kadar oksigen terlarut adalah >6 mg/L. Dari hasil penelitian kadar oksigen terlarut (DO) yang tidak memenuhi standar menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air presiden republik Indonesia standar kadar oksigen terlarut adalah RT 04 (G) dan RT 05 (J)